Tersangka Kasus Penggelapan Mobdin Bakal Bertambah

img

TENGGARONG, setelah berasil mengamankan tiga tersangka Penggelapan Mobil Dinas (Mobdin) milik anggota DPRD Kutai Kartanegara, penyidik unit pidana umum (pidum) Polres Kukar terus memburu tersangka lainya.

Ketiganya tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Kutai Kartanegara, yakni RID yang merupakan PNS di Setkab Kukar, serta BED dan NON yang warga sipil. Meski telah menetapkan tiga orang terkait mobil dinas kemungkinan akan ada terkait tersangka lainnya lagi. "Untuk indikasi tambahan tersangka saat ini belum tau, namun itu tergantung pengembangan. Saya belum bisa bicara yang jelas untuk saat ini baru ada 3 tersangka dan apabila naninyaada perkembangan dari jasa kita akan beri tau lagi." Ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kukar, IPDA Aryanto saat di konfirmasi Poskota Kaltim kemarin.

 Diketahui penetapan terhadap 3 tersangka tersebut berawal adanya laporan dari anggota DPRD Kukar Salehuddin yang melapor bahwa mobil dinas Nisan Navara telah di jual oleh tersangka yang di ketahui ternyata mobil tersebut telah dijual kepada seorang warga yang berada di Kecamatan Anggana.dra/poskotakaltimnews.com